Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan, Tapi...

Kamis, 02 Februari 2023 | 11:23 WIB
Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan, Tapi...
Venna Melinda dan Ferry Irawan [Instagram/@vennamelindareal]

Suara.com - Keluarga Venna Melinda sudah menentukan sikap atas dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap putri mereka.

"Sebagai umat beragama, saya dan keluarga besar sudah memaafkan perlakuan KDRT yang menimpa anak perempuan saya," ujar ayah Venna Melinda, Jimmy Rekartono di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada 1 Februari 2023.

Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun keluarga Venna Melinda tetap menghendaki Ferry Irawan dihukum atas perbuatannya.

"Sebagai seorang ayah, saya tentu meminta keadilan. Negara ini negara hukum, maka saya dan keluarga besar menempuh jalur hukum mencari keadilan," tutur Jimmy Rekartono.

Tidak ada patokan khusus dari keluarga Venna Melinda tentang seberapa berat hukuman yang dikehendaki untuk Ferry Irawan.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Biarlah ranah pengadilan yang menentukan, hukuman apa yang harus diberikan sesuai dengan perbuatan KDRT yang dilakukan," ucap Jimmy Rekartono.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Sentil Hotman Paris Buat Tak Banyak Omong

Venna Melinda juga berencana menggugat cerai Ferry Irawan yang baru 10 bulan jadi suaminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI