Besok, Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Senin, 20 Februari 2023 | 12:03 WIB
Besok, Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT
Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Istri Rizal Djibran, Sarah akan segera diperiksa atas laporan KDRT terhadap sang aktor. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023).

"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," ujar kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto di kawasan Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]

Tak banyak yang bisa Sarah sampaikan jelang pemeriksaan atas laporan KDRT terhadap Rizal Djibran. Ia masih mengalami tekanan psikis karena hal itu.

"Masih trauma," kata Sarah. 

Sebagaimana diketahui, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

baca juga

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegas Tris Haryanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digosipkan Pacaran, Fakta Hubungan Richard Kyle dan Sarah Keihl Terungkap!

Digosipkan Pacaran, Fakta Hubungan Richard Kyle dan Sarah Keihl Terungkap!

Entertainment | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:30 WIB

5 Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran Terhadap Istrinya, Dituding Punya Kelainan Seks

5 Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran Terhadap Istrinya, Dituding Punya Kelainan Seks

Entertainment | Kamis, 16 Februari 2023 | 08:45 WIB

Borok Ressa Herlambang Terungkap, Daus Mini Tak Hormat ke Ayah Mertua

Borok Ressa Herlambang Terungkap, Daus Mini Tak Hormat ke Ayah Mertua

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 23:10 WIB

Lagi Sakit, Istri Rizal Djibran Diusir Dari Rumah

Lagi Sakit, Istri Rizal Djibran Diusir Dari Rumah

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:41 WIB

Rizal Djibran Lakukan KDRT Sejak Sebulan Nikah, Istri Akui Bertahan karena Permohonan Mertua

Rizal Djibran Lakukan KDRT Sejak Sebulan Nikah, Istri Akui Bertahan karena Permohonan Mertua

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:07 WIB

Setelah KDRT, Rizal Djibran Dituding Usir Sampai Ceraikan Istri Tanpa Alasan Jelas

Setelah KDRT, Rizal Djibran Dituding Usir Sampai Ceraikan Istri Tanpa Alasan Jelas

Entertainment | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×