Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Dimediasi dengan Istri

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Senin, 20 Februari 2023 | 21:00 WIB
Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Dimediasi dengan Istri
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

Suara.com - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah, atas dugaan kekerasan seksual. Rizal lewat kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari, akhirnya menanggapi laporan tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Biar lah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan atau kekerasan seksual," ujar Mila Ayu Dewata Sari di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Mila menolak merespons panjang lebar karena menilai persoalan kliennya tak pantas diumbar kepada publik. Kata dia, hal tersebut masuk ke ranah privasi.

"Ini kan terkait masalah rumah tangga ya, tidak arif kalau saya sampaikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," ujar Mila.

Hanya saja, Mila berencana mengajukan tawaran mediasi ke pihak Sarah. Menurut dia, tidak elok membawa perkara rumah tangga ke jalur hukum.

"Saya ingin mediasi, karena ini ranah rumah tangga, jadi tidak lazim disampaikan ke publik. Ketika berkaitan dengan urusan mereka berdua, ya cukup mereka berdua yang mengetahui ini semua," ujar Mila.

Rizal Djibran yang coba dihubungi lewat sambungan video call pun belum mau memberikan keterangan tentang laporan Sarah.

"Nggak bisa ngomong, suaranya lagi habis," ucap Rizal Djibran.

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

baca juga

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan Sarah terkait dugaan KDRT Rizal Djibran Selasa (21/2023) besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Amanda Manopo, Pemain Ikatan Cinta Satu ini Resmi Keluar, Next Arya Saloka ?

Setelah Amanda Manopo, Pemain Ikatan Cinta Satu ini Resmi Keluar, Next Arya Saloka ?

Sumedang | Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB

Ikatan Cinta Malam ini 20 Februari 2023, Mama Sarah Meninggal, Aldebaran Bingung Pilih Nia atau Reyna

Ikatan Cinta Malam ini 20 Februari 2023, Mama Sarah Meninggal, Aldebaran Bingung Pilih Nia atau Reyna

Sumedang | Senin, 20 Februari 2023 | 15:59 WIB

Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Besok soal Kasus KDRT yang Dialaminya

Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Besok soal Kasus KDRT yang Dialaminya

Video | Senin, 20 Februari 2023 | 15:40 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×