Ahmad Dhani dan Once Mekel Bertemu, Saling Ngotot dan Tak Mau Kalah soal Royalti

Selasa, 18 April 2023 | 19:15 WIB
Ahmad Dhani dan Once Mekel Bertemu, Saling Ngotot dan Tak Mau Kalah soal Royalti
Iwan Bule menengahi Ahmad Dhani dan Once Mekel, saat kedua musisi bertemu Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung setelah terlibat kisruh pembayaran royalti dari lagu Dewa 19. Mereka sudah menemukan konklusi dari masalah tersebut.

"Ya saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah," ujar Once Mekel di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Selasa (18/4/2023).

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Bersatu mengadukan kasus royalti ke Kemenkumham, Selasa (18/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Bersatu mengadukan kasus royalti ke Kemenkumham, Selasa (18/4/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Demi menghindari konflik di masa mendatang, Once Mekel memastikan tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Once Mekel.

Once Mekel juga menegaskan bahwa keputusan itu ia ambil bukan karena peraturan hukum yang jadi dasar larangan Ahmad Dhani. Melainkan demi menjaga hubungan pribadi mereka saja.

"Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja," tutur Once Mekel.

Ahmad Dhani dan Once Mekel bertemu di Kemenkumham. [istimewa]
Ahmad Dhani dan Once Mekel bertemu di Kemenkumham. [istimewa]

"Kalau dari hukum positif kita, sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang itu," lanjutnya.

Pernyataan Once Mekel langsung memancing reaksi Ahmad Dhani. Ia bersikeras bahwa aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan wewenang bagi pencipta lagu untuk melarang seseorang menyanyikan karya mereka bila haknya dilanggar.

"Bisa, kalau katanya pak menteri tadi bisa. Berdasarkan Pasal 9, bisa. Tadi kan ada rekamannya. Pak menteri tadi sepakat kok," kata Ahmad Dhani.

Baca Juga: Bawa Kasus Royalti Once Mekel, Ahmad Dhani dan Para Pencipta Lagu Datangi Kantor Kemenkumham

Once Mekel juga tetap pada keyakinannya bahwa ada aturan khusus yang lebih kuat dari Pasal 9 dalam UU Hak Cipta. Adalah Pasal 23 ayat (5), di mana siapa saja boleh menyanyikan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta selagi membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI