"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat (5). Nih, pak menteri tahu tentang pasal ini. Apa yang khusus mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat (5) adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan Pasal 9," jelas Once Mekel.
"Sedangkan saya kalau bikin kontrak dengan EO, mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya," imbuhnya.
Agar tidak memicu perdebatan lagi, Ahmad Dhani dan Once Mekel kembali ke kesepakatan awal mereka terkait lagu Dewa 19.
Ahmad Dhani tidak mengizinkan Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 saat tampil solo di panggung. Sedang Once Mekel pun tidak akan lagi menyanyikan karya-karya eks bandnya.
"Ya enggak bakal lah. Semua pengarang lagu sudah sepakat bahwa semuanya harus pakai izin," kata Ahmad Dhani.
"Jangan khawatir, saya enggak akan bawain lagu Dhani lagi," timpal Once Mekel seraya tertawa.