Suara.com - Artis Venna Melinda langsung banjir dukungan setelah membagikan video vonis persidangan suaminya, Ferry Irawan yang berlangsung pada Selasa (23/5/2023).
Dalam postingan di Instagram pada Rabu (24/5/2023), video itu memperlihatkan detik-detik hakim membacakan vonisnya.
Hakim menganggap Ferry Irawan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim.
Tidak ada caption yang ditulis oleh Venna Melinda dalam unggahan tersebut. Namun begitu, netizen tetap memberikan komentar dukungannya.
"Alhamdulillah mbak Venna akhirnya sudah ada keputusan akhir," ujar @eri***.
"Venna teruskan perjuangan semangat," tambah @val***.
"Tuhan bersamamu mbak cantik @vennamelindareal. Tetap semangat yah. Berlimpah berkat jangan menoleh ke belakang," sambung @lee***.
"Ya Allah bun @vennamelindareal sabar ya bun dalam keadaan apapun semoga selalu dikuatkan Allah," timpal @tar***.
Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ferry Irawan Dinilai Hakim Lakukan KDRT Ringan
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara.