Dalam laporan Puput, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas dugaan penelantaran anak.
Selain penelantaran, Doddy Sudrajat juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak.