Kini Resmi Ditahan, Pierre Gruno Minum Miras Saat Aniaya Orang di Bar

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:44 WIB
Kini Resmi Ditahan, Pierre Gruno Minum Miras Saat Aniaya Orang di Bar
Pierre Gruno memakai baju tahanan saat diperlihatkan di jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Aktor gaek Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Fakta terbaru terungkap bahwa dia minum alkohol sebelum menganiaya korban di bar.

Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, mengatakan Pierre Gruno kala itu masih dalam keadaan sadar.

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," kata Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menahan Pierre Gruno. Dalam konferensi pers hari ini, Pierre ikut dihadirkan dengan memakai baju tahanan warna oranye.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy.

Lebih lanjut kata Irwandhy, Pierre Gruno disangkakan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS, terhadap terlapor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," kata Irwandhy.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023). Dalam kondisi tersebut, aktor gaek itu merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari GDS.

Kata keponakan GDS, Rama, Pierre Gruno tidak terima dipandang sinis. Padahal hal itu tidak dilakukan sang paman.

baca juga

"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," ujar Rama.

Rama kemudian menjelaskan, pamannya yang berusia sekira 63 tahun hanya menjawab, "ya sinis gimana? Saya nggak ngeliatin."

Tanpa banyak kata lagi, Pierre Gruno diduga langsung memberikan bogem mentah kepada sang paman.

"Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," ujar Rama.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, GDS langsung melaporkan Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pierre Gruno Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Pierre Gruno Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment | Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:26 WIB

Pierre Gruno Stres Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia di Bar

Pierre Gruno Stres Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia di Bar

Linimasa | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:10 WIB

Aniaya Lansia dan Kini Jadi Tersangka, Pierre Gruno Terbawa Peran Antagonis?

Aniaya Lansia dan Kini Jadi Tersangka, Pierre Gruno Terbawa Peran Antagonis?

Entertainment | Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×