Wulan Guritno Promosikan Situs Judi Online, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Selasa, 05 September 2023 | 14:02 WIB
Wulan Guritno Promosikan Situs Judi Online, Bagaimana Hukumnya di Islam?
Wulan Guritno. (Instagram/ wulanguritno)

Suara.com - Aktris Wulan Guritno sedang menjadi perbincangan publik lantaran ketahuan mempromosikan situs judi online yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Video Wulan tengah lakukan promosi diproduksi pada 2020 baru viral belakangan ini. 

Merespons kehebohan tersebut, Wulan Guritno mengaku bahwa ia tidak tahu apa yang dipromosikan adalah situs judi online. Dia cuma diberi tahu itu adalah game online. 

Artis Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)
Artis Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)

"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," kata Bucie Lee selaku perwakilan manajemen Wulan Guritno pada Selasa (5/9/2023).

Wulan Guritno juga akan dipanggil Bareskrim Polri pada pekan ini. Pemanggilannya untuk dimintai klarifikasi terkait video yang viral tersebut. 

Di Indonesia, larangan judi online diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertama diatur dalam Pasal 303 bis ayat 1 KUHP. Ada juga Pasal 27 ayat 2 UU ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016.

Ilustrasi Profil Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)
Ilustrasi Profil Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)

Lalu, bagaimana hukumnya di Islam, terutama bagi Wulan Guritno yang ikut mempromosikan kegiatan tersebut? 

Islam melarang permainan apa pun yang melibatkan perjudian. Bahkan di dalam Alquran perjudian disebut sebagai tangan setan dan dibenci.

Berdasarkan situs Dakwah Pedia, mempromosikan termasuk ke dalam tindakan mendukung atau memberi rekomendasi praktik judi kepada orang lain.

Mempromosikan judi online juga dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sekaligus moralitas dalam Islam.

Baca Juga: Selain Wulan Guritno, Artis Lain yang Ikut Promosi Judi Online Akan Dijadikan Juru Kampanye oleh Menkominfo

Karena tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga mempromosikan situs judi online merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram.

Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Muslim yang artinya: 

"Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI