Ammar Zoni Nangis di Pelukan Sang Adik Usai Dituntut Setahun Penjara: Dia Kecewa

Ferry Noviandi, Rosiana Chozanah

Sabtu, 09 September 2023 | 16:27 WIB
Ammar Zoni Nangis di Pelukan Sang Adik Usai Dituntut Setahun Penjara: Dia Kecewa
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan memang lebih ringan dari dakwaan, tetapi Ammar Zoni tetap kecewa lantaran ia tidak mengira akan dituntut hukuman penjara.

Ammar Zoni langsung memeluk sang adik, Aditya Zoni usai dituntut hukuman penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Ammar Zoni langsung memeluk sang adik, Aditya Zoni usai dituntut hukuman penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Ammar Zoni berharap hukumannya berupa rehabilitasi dibanding penjara. "Ammar kecewa, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah.

Usai sidang selesai digelar, Ammar Zoni langsung menghampiri Aditya Zoni, dan memeluknya. Pada momen ini, pria 30 tahun itu menangis di pelukan sang adik.

Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara lantaran ayah dari dua anak itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Ammar Zoni saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar jaksa.

Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Adik Takut Beri Tahu Irish Bella

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Adik Takut Beri Tahu Irish Bella

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 20:17 WIB

Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Mencoba Tegar: Saya Terima Konsekuensinya

Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Mencoba Tegar: Saya Terima Konsekuensinya

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 14:53 WIB

Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik

Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 13:10 WIB

Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 11:55 WIB

Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas

Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas

Entertainment | Jum'at, 08 September 2023 | 11:32 WIB

Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa

Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa

Entertainment | Kamis, 07 September 2023 | 18:52 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×