Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Yazir Farouk, Yuliani

Selasa, 19 September 2023 | 18:43 WIB
Yadi Sembako Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta
Yadi Sembako [Instagram]

Suara.com - Komedian Yadi Suryadi alias Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Pelapor sekaligus korbannya adalah Muhammad Adri Permana.

"Tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi. Dilaporkan (pasal) 372 dan 378, penipuan dan penggelapan," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).

Muhammad Adri menjelaskan, saat itu ia dan Yadi Sembako terlibat kerja sama dalam sebuah acara. Dalam perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan, namun sampai batas akhir pembayaran, uang tersebut tidak dibayarkan.

"Kegiatannya di 26 Agustus dan memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25," kata Muhammad Adri.

Namun, saat ingin dicarikan ternyata cek tersebut kosong. Tim Yadi Sembako pun menjanjikan akan melakukan pembayaran, namun sampai saat ini uang tersebut belum dibayar.

"Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim mereka pun menjanjikan. Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan, tapi dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan akhirnya kami mengambil langkah tegas," ujarnya.

Langkah hukum akhirnya ditempuh lantaran Yadi Sembako tidak melakukan pembayaran sampai batas akhir yang sudah disepakati, yakni pada 28 Agustus 2023. Keputusan itu diambil usai melayangkan somasi 3 minggu lalu.

"Karena di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran. Kami sudah somasi. Kami juga sudah memberikan waktu kurang lebih hampir 3 minggu tapi tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik ini," katanya.

Muhammad Adri dan Yadi Sembako juga masih berkomunikasi dengan baik sampai saat ini. Hanya saja, Yadi Sembako tak bisa memberi kejelasan soal uang pembayaran.

baca juga

"Secara kontekan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran," katanya.

Pihak Yadi juga kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran. Namun, mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit, ia harus mengambil sikap.

"Anak buah saya sendiri juga pak sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga, kerugian nyatanya 198 juta," ujar dia.

Terkait laporan Muhammad Adri, Suara.com masih berupaya menghubungi Yadi Sembako.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Kelam Komedian Yadi Sembako: Hidup di Bawah Garis Kemiskinan dan Dibantu Orang Tak Dikenal

Masa Kelam Komedian Yadi Sembako: Hidup di Bawah Garis Kemiskinan dan Dibantu Orang Tak Dikenal

Sumbar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:41 WIB

Kiki Kanoe Minta Yadi Sembako Ungkap 'Borok' Ressa Herlambang: Jangan Baik-baiknya Doang!

Kiki Kanoe Minta Yadi Sembako Ungkap 'Borok' Ressa Herlambang: Jangan Baik-baiknya Doang!

Your Say | Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:56 WIB

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Sukses Bikin Haru, Simak 8 Fakta Persahabatan Ressa Herlambang dan Yadi Sembako

Entertainment | Jum'at, 10 Februari 2023 | 15:01 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×