Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban

Selasa, 19 September 2023 | 21:30 WIB
Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban
Yadi Sembako [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Gus Anom juga hanya memberikan waktu, tapi nggak ada kejelasan kapan bayarnya. Dua-duanya hanya berjanji mau lunasin, tapi nyicil pun nggak," kata Adri. 

Laporan polisi terhadap Yadi Sembako akhirnya dibuat karena sampai tenggat waktu pelunasan pada 28 Agustus 2023 tetap tidak ada itikad baik. Laporan terdaftar di Polres Metro Tangerang Selatan pada 12 September 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pasalnya 378 dan 372 KUHP, penipuan dan penggelapan. Pasal 378 itu ancamannya bisa 5 sampai 6 tahun (penjara). Kalau Pasal 372, bisa 4 sampai 6 tahun," ucap Muara Karta.

Lewat laporan terhadap Yadi Sembako, pihak Muhammad Adri Permana berharap bisa ikut menjerat Gus Anom selaku pemodal yang menerbitkan cek kosong untuk pelunasan jasa.

"Yadi mesti menjelaskan, dapat perintah dari siapa. Pasti dia bilang dari komisaris PT Gudang Artis, siapa itu, Gus Anom. Jadi Gus Anom, kalau cuap cuap, ya pertanggungjawabkan aja ketika Yadi diperiksa nyebut nama anda," kata Muara Karta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI