Beda dengan Wulan Guritno, Araa Mudrikah Promosikan Situs Judi Online dengan Informasi yang Lengkap

Rabu, 20 September 2023 | 14:32 WIB
Beda dengan Wulan Guritno, Araa Mudrikah Promosikan Situs Judi Online dengan Informasi yang Lengkap
Araa Mudrikah (Instagram/@araamudrikah )

Suara.com - Sebelum Wulan Guritno, ada sederet selebgram atau tiktoker yang tersandung kasus promosikan situs judi online dan sudah ditangkap. Salah satunya adalah  Araa Mudrikah, seorang selebgram asal Bogor. 

Cara Wulan dan Araa dalam mempromosikan situs judi online agak berbeda. Wulan mengajaknya dalam bentuk video. 

Araa Mudrikah (Instagram/@araamudrikah )
Araa Mudrikah (Instagram/@araamudrikah )

Sementara Araa seperti yang dikatakan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mempromosikan di Insta Stories dalam bentuk tulisan. 

"Gas sekarang, tidak berlaku untuk kaum tarsok mendang-mending," demikian keterangan yang ditulis Araa. 

Selain itu, Araa Mudrikah juga menyematkan tautan atau link untuk mempermudah masyarakat masuk ke situs judi online tersebut.

Araa Mudrikah mencantumkan link tersebut dengan cara menggunakan fitur link.me yang bisa langsung diklik dan keluar WhatsApp akun official.

Araa Mudrikah (Instagram/@araamudrikah )
Araa Mudrikah (Instagram/@araamudrikah )

Apalagi, akun media sosial Araa Mudrikah ini juga memiliki followers sampai puluhan ribu, yang artinya link judi online tersebut bisa diakses oleh banyak orang.

Bahkan, Araa Mudrikah mempromosikan situs judi online tersebut menggunakan dua akun media sosial. Ada pun situs judi online yang diiklankannya antara lain, Cendana88 dan Vegas688 pada awal Agustus 2023.

Araa Mudrikah mulai mempromosikan situs judi online dengan bayaran menggiurkan ini pun sejak Februari 2023.

Baca Juga: Datang Diam-Diam ke Bareskrim, Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam dan Dicecar 42 Pertanyaan Soal Judi Online

Karena kasus promosi judi online tersebut, Araa Mudrikah akhirnya ditangkap pada 18 Agustus 2023 dan dijerat Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI