Pihak dari Universitas itu menjelaskan, "dapat dipahami bahwa pacaran jarak jauh tetap melanggar batas-batas syariat Islam. Meskipun hanya berkomunikasi melalui media sosial atau telepon, hal ini tetap bisa menimbulkan fitnah dan godaan syahwat."
Pihak dari Universitas itu menjelaskan, "dapat dipahami bahwa pacaran jarak jauh tetap melanggar batas-batas syariat Islam. Meskipun hanya berkomunikasi melalui media sosial atau telepon, hal ini tetap bisa menimbulkan fitnah dan godaan syahwat."