Masih dari keterangan Icha, dirinya melaporkan Medina Zein atas dua kasus yang berbeda. Pertama adalah kasus pencemaran nama baik yang sudah mendapat vonis 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022.
"Yang 1 lagi sudah pelimpahan kembali ke kejaksaan," katanya tanpa memberi tahu kasus yang dimaksud.
Selain Icha, Medina Zein juga dipenjara terkait laporan Uci Flowdea terkait kasus penipuan jual beli tas Hermes. Di kasus ini, Medina divonsi 2 tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2023.