Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Senin, 08 Januari 2024 | 16:13 WIB
Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6
Ibra Azhari pakai baju tahanan di Polres Metro Jakbar usai tertangkap menggunakan sabu saat di apartemennya, Rabu (3/1/2024) lalu. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Aktor lawas Ibra Azhari ditangkap karena kasus narkoba untuk ke-6 kalinya. Kali ini dia diamankan di apartemennya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/1/2023) lalu.

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Senin (7/1/2024) terungkap Ibra Azhari diciduk saat sedang bersama seorang perempuan berinisial NDY alias Nandya Natasha yang dikonfirmasi sebagai kekasihnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu, alat timbangan, dan lengkap dengan alat pakai sabu yang digunakan Ibra Azhari dan kekasihnya. Sabu tersebut dibeli Ibra dari seorang pemasok seharga Rp200 ribu.

Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Dari penangkapan tersebut petugas menemukan sabu sisa pakai sebesar 0,21 gram serta alat pakai hisab sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombel Pol. M. Syahduddi dalam rilis kasus.

"Sementara di rumah NDY di Tangerang Selatan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip kecil sabu sisa pakai dan satu unit timbangan digital. Ada pula lima butir obat keras alprazolam dan satu set alat hisap sabu," katanya menyambung.

Ibra Azhari dan Nandya Natasha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika. Dia dan pacarnya terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

"IBR NDY (dikenakan) pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," tutur Kombes Pol. M. Syahduddi.

Dalam rilis tersebut dijelaskan pula motif sang aktor menggunakan barang haram itu lagi adalah sebagai pelampiasan masalah rumah tangganya.

"Karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan runah tangga, sudah lama tidak dapat nafkah sehingga melampiaskan dengan (narkoba)," terangnya.

baca juga

Sebagai informasi, Ibra Azhari pertama ditangkap karena narkoba pada tahun 2000. Ia diamankan beserta barang bukti 3,64 gram kristal putih metamfetamin, 3,15 gram serbuk putih mengandung Diazepam dan setengah butir tablet Elsigon. Atas perbuatan tersebut, Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ibra Azhari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pada 2003, Ibra Azhari mengulang kesalahan yang sama dengan tertangkap narkoba lagi. Saat itu, Ibra kedapatan menyimpan kokain, ekstasi dan sabu. Ia pun divonis 15 tahun penjara.

Di tengah masa hukuman, Ibra Azhari kedapatan menyimpan satu paket besar sabu seberat 10 gram sabu dan delapan paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram. Dengan demikian, Ibra sudah tiga kali tersandung masalah narkoba.

Bebas di 2009, Ibra Azhari kembali ke penjara pada 2010 gara-gara narkoba lagi. Saat itu, Ibra diciduk bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ibra Azhari dan Nandya Nathasia

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ibra Azhari dan Nandya Nathasia

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 19:11 WIB

Ibra Azhari Positif Metamfetamin dan Amfetamin dari Hasil Cek Kesehatan

Ibra Azhari Positif Metamfetamin dan Amfetamin dari Hasil Cek Kesehatan

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 18:14 WIB

Silsilah Keluarga Azhari, Disorot Lagi Setelah Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba

Silsilah Keluarga Azhari, Disorot Lagi Setelah Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba

Lifestyle | Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:10 WIB

Sabu Jadi Alat Pelarian Ibra Azhari dari Masalah Hidup

Sabu Jadi Alat Pelarian Ibra Azhari dari Masalah Hidup

Entertainment | Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:49 WIB

Ibra Azhari dan Nandya Natasha Bungkam Saat Jalani Tes Kesehatan Usai Tertangkap Pakai Sabu

Ibra Azhari dan Nandya Natasha Bungkam Saat Jalani Tes Kesehatan Usai Tertangkap Pakai Sabu

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:45 WIB

Kronologi Singkat Penangkapan Ibra Azhari: Diamankan saat Selesai Nyabu

Kronologi Singkat Penangkapan Ibra Azhari: Diamankan saat Selesai Nyabu

Video | Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:40 WIB

Terkini

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×