Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:52 WIB
Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Rebecca Klopper dan Sandy Arifin menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap penyebar video asusila sang artis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2034). [Adiyog Priyambodo/Suara.com]

Rebecca Klopper yang merasa dilecehkan dengan penyebaran video tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun Twitter @dedekkugem disebut sebagai penyebar pertama video dan Bayu Firlen selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI