Hanya saja, Sabda Ahessa maupun tim pengacaranya tidak hadir sidang di hari itu. Hakim terpaksa menunda sidang pembacaan gugatan sampai Sabda selaku tergugat mau memenuhi panggilan.
"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya," jelas Djuyamto.
Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa digelar lagi sore tadi. Namun, gugatan tetap belum dibacakan karena Wulan dan Sabda cuma diwakili kuasa hukum di sidang.
Rencananya, sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa akan digelar lagi pekan depan. Hakim meminta Wulan dan Sabda untuk hadir langsung agar bisa diupayakan mediasi.