"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama. Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya," jelas pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady.
Wulan Guritno berpikir, hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berlangsung lama. Oleh karenanya, Wulan ingin menyiapkan kamar khusus di rumah Sabda untuk menyimpan baju-bajunya di sana.
"Ibu Wulan Guritno membuat kamar pakaian wanita," beber Aditya Anggriady.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam sebuah wawancara di kantornya.

Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.