
"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," kataHumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam sebuah wawancara di kantornya.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Sempat saling berdebat soal keabsahan utang, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kini memilih berdamai. Kedua pihak sudah duduk bersama dan Sabda sepakat membayar utang ke Wulan.
"Sesuai yang sudah disampaikan minggu lalu, ada penawaran perdamaian dari tergugat. Jadi seminggu ini, kami sebagai kuasa hukum penggugat sudah ngobrol intensif dengan kuasa hukum tergugat. Dari situ, akhirnya kami menemukan titik temu untuk perdamaian," kata Ficky Fernando.
Hanya saja, besaran uang yang Sabda Ahessa bayarkan ke Wulan Guritno tidak sama dengan apa yang tertera dalam gugatan. Keduanya membuat kesepakatan baru yang diklaim sebagai win-win solution bagi kedua pihak.
"Kami ambil tengah-tengah lah, ibaratnya gitu. Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak," ucap Aditya Anggriadi.