Harvey Moeis Korupsi Timah Rp271 T, Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung Hari Ini

Senin, 01 April 2024 | 15:00 WIB
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp271 T, Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung Hari Ini
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram/@sandradewi88)

Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. Ia juga sudah ditahan selama 20 hari.

Sampai hari ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum sang suami.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI