Cegah Transaksi Liar, Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Senin, 01 April 2024 | 16:31 WIB
Cegah Transaksi Liar, Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.

Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. Ia juga sudah ditahan selama 20 hari.

Sampai hari ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum sang suami.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI