"Maksud saya kita lihat perkembangan penyidikannya nanti. Baru kita memberikan pendapat. Tapi kalau saya hanya baca berita, saya hanya memberi pendapat secara umum. Memberikan pendapat tentang perbuatannya Sandra juga saya tidak bisa. Kita tidak bisa memberi konklusi, tapi kita harus berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Otto Hasibuan menegaskan.