Pendapat ulama mengenai hukum asuransi dalam Islam memang berbeda-beda. Ulama seperti Yusuf Al- Qardhawi menyatakan bahwa hukum asuransi adalah haram.
Sementara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Islam tidak melarang asuransi asalkan dana dikelola sesuai syariat. Ketentuan tentang asuransi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001.
Kontributor : Neressa Prahastiwi