"Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujar AKP Reska Anugrah.
Kini, Chandrika Chika dan teman-temannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.