Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:31 WIB
Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai
Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/riaricis1795)

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Lewat putusan e-court, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis kepada Teuku Ryan. Termasuk gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.

Kolase Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram/teukuryantr, riaricis1795)
Kolase Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram/teukuryantr, riaricis1795)

BACA JUGA: Curhatan Teuku Ryan Soal Ria Ricis Diduga Bocor, Diminta Lebih Hati-Hati

Dengan ini, hak asuh atas Moana, jatuh ke pihak Ria Ricis. Dan Teuku Ryan wajib membayarkan nafkah sebesar Rp10 juta perbulan hingga Moana dewasa dan mandiri.

Namun dengan syarat, Ria Ricis dilarang menghalangi Teuku Ryan memberikan kasih sayang untuk anak mereka

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.

"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," ujar Taslimah menyambung.

Selain mengabulkan isi gugatan yang dilayangkan Ria Ricis, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Teuku Ryan.

BACA JUGA: Hakim Masih Musyawarah, Nasib Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan Baru Diumumkan Besok

Mulai sejak kemarin, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi menjadi mantan suami istri. Namun masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Apabila Ria Ricis maupun Teuku Ryan tidak puas dengan putusan hakim, keduanya diperbolehkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan dalam jangka waktu 14 hari ini.

Taslimah selalu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Di sisi lain serangkaian sidang cerai telah dilalui oleh Ria Ricis dan Teuku Ryan, mulai dari dua kali mediasi, pembuktian dan saksi, serta kesimpulan.

Dan sepanjang proses tersebut, Teuku Ryan telah berusaha untuk membatalkan perceraian dan kembali pada sang istri. Sayangnya, Ria Ricis tak mengubah keputusannya dan bersikeras ingin berpisah dari suaminya itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI