Suara.com - Sejumlah cerita terungkap usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan pada Jumat (3/5/2024). Di salah satu poin amar putusan, terungkap cerita bahwa Teuku Ryan pernah mendiamkan Ria Ricis selama seminggu karena tidak punya uang.
“Tergugat pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu, dengan alasan tidak punya uang,” bunyi salah satu poin dalam amar putusan, dikutip Minggu (5/5/2024).
Ria Ricis dalam ceritanya mengaku berinisiatif mengirim sejumlah uang ke Teuku Ryan agar mau berbicara lagi dengannya. Uang itu dikirim Ricis lewat bantuan seseorang, dan diserahkan dengan dalih sebagai hasil dari kontrak kerja sama dengan sebuah produk.

“Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan alasan uang kerjaan dari brand,” bunyi lanjutan poin tersebut.
Kiriman uang tersebut, disebut Ria Ricis, ikut mengubah sikap Teuku Ryan yang awalnya sempat tidak mau berkomunikasi sampai satu minggu lamanya.
BACA JUGA: Terkuak, Teuku Ryan Ternyata Tak Suka Ria Ricis Bikin Konten Berbahaya Bareng Anak
“Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat,” kata keterangan dalam poin tersebut.
Pernyataan Ria Ricis yang tertera dalam salah satu poin amar putusan sudah direspons Teuku Ryan. Ia membenarkan bahwa uang transferan itu memang ada.
“Tergugat tidak menafikkan uang transferan tersebut benar adanya,” bunyi salah satu poin dalam jawaban Teuku Ryan terhadap gugatan Ria Ricis.

Namun oleh Teuku Ryan, uang tersebut diklaim sebagai sesuatu yang memang sudah jadi haknya.
“Itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini. Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya. Itu pun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy,” papar poin lain dalam jawaban Teuku Ryan.
Dengan demikian, Teuku Ryan keberatan kalau Ria Ricis menganggap uang kiriman itu sebagai bentuk inisiatif agar sang suami mau berbicara lagi kepadanya.
“Tidak bisa kalau Penggugat mengklaim hal tersebut,” ucap Teuku Ryan dalam lanjutan poin yang sama.