Suara.com - Kurangnya nafkah batin atau hubungan suami istri menjadi salah satu poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis pada Teuku Ryan.
Berdasarkan surat putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS, Ria Ricis diketahui tak pernah mendapatkan nafkah batin dari Teuku Ryan lagi setelah anaknya berusia 8 bulan atau sekitar Januari 2023 lalu.

Namun, Ria Ricis sudah merasakan kurangnya nafkah batin dari Teuku Ryan sejak hamil trimester dua hingga menjelang persalinan.
Sementara, dokter mengatakan kurangnya berhubungan suami istri tersebut menjadi salah satu faktor Ria Ricis tidak bisa melahirkan secara normal.
"Kurangnya nafkah batin dari tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 sampai menjelang hari persalinan. Dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya kurangnya hubungan suami istri," poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.
![Ria Ricis. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/90514-ria-ricis.jpg)
Rupanya, Teuku Ryan tak sepandapat dengan dokter dalam hal tersebut. Sebab, dirinya menghindari berhubungan intim karena khawatir dengan bayi dalam kandungan Ria Ricis.
"Tergugat tidak sependapat dengan dokter, ada kekhawatiran dan takut berhubungan suami istri dengan penggugat semata-mata karena pertimbangan keamanan bayi yang ada dalam kandungan penggugat," balasan Teuku Ryan yang tertera dalam surat putusan cerai tersebut.
Teuku Ryan merasa risikonya cukup besar bila mereka tetap berhubungan intim, sedangkan ada bayi dalam kandungan Ria Ricis.
Karena itu, Teuku Ryan meminta untuk tak mendengarkan keterangan sepihak, karena dirinya pun tetap memberikan nafkah batin pada Ria Ricis setelahnya.
"Jadi jangan sepihak atas alasan tersebut dan menyalahkan tergugat tidak memberikan nafkah batin dan menjasi alasan kuat penggugat menceraikan tergugat. Pada kenyataannya tergigat tetap memberi nafkah batin pada penggugat," lanjutnya.