“Ada postingan Instagram yang di mana klien kami difitnah dan disebarkan data pribadinya,” jelas kuasa hukum Ayu Aulia, Donny Manurung.
Stylist Siti Badriah dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Buat terlapor, jangan lari. Kami tunggu pertanggungjawaban dia,” tandas Donny Manurung.