“Tersangka kami pasal berlapis. Satu, Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga memasukan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Itu hasil koordinasi kami dengan ibu-ibu dari PPA. Kami juga menambahkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelas Rio Wahyu Anggoro.
Armor Toreador ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta beberapa jam setelah laporan KDRT terhadap Cut Intan Nabila diterima penyidik Polres Bogor kemarin sore. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di hari yang sama karena mengakui perbuatannya saat proses BAP.