3. Dugaan Penggelapan

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa meskipun para pembeli atau end user sudah membayar uang kepada Angela, ia tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban yang menjual tas-tas mewah itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar yang mencapai Rp3,2 miliar.
4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini, ia tengah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
5. Alasam Angela Lee Ditahan

Angela Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan subjektif untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. Polisi khawatir jika Angela dibiarkan bebas, ia bisa saja mengulangi perbuatannya atau berupaya menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat proses penyelidikan.
Angela Lee kini harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penahanannya menjadi langkah awal dari pihak kepolisian dalam upaya menyelesaikan kasus dugaan penggelapan ini.