Sudah Rata dengan Tanah, Ade Jigo Ceritakan Kondisi Lahan Bekas Rumah Warisan Sang Ayah yang Kena Gusur

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:01 WIB
Sudah Rata dengan Tanah, Ade Jigo Ceritakan Kondisi Lahan Bekas Rumah Warisan Sang Ayah yang Kena Gusur
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasil serupa didapat Martha Metty Nasiboe selaku penggugat dalam permohonan banding dan kasasinya terhadap gugatan sengketa lahan itu pada tahun 2000 dan 2008.

Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.

Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak melakukan pengosongan lahan.

Sampai akhirnya, eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada 4 Juli 2024. Dari keluarga Ade Jigo, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI