Girang DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Insan Nur Akbar: Indonesia Bukan Milik Pihak Tertentu

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 06:20 WIB
Girang DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Insan Nur Akbar: Indonesia Bukan Milik Pihak Tertentu
Komika Insan Nur Akbar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan revisi RUU Pilkada yang memicu amarah publik disambut baik komika Insan Nur Akbar. Ia menilai, mestinya kegaduhan politik jelang Pilkada tidak perlu terjadi.

"Pilkada harus tetap dilakukan. Taati saja peraturan yang sudah ada," ujar Insan Nur Akbar kepada tim Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Insan Nur Akbar mengatakan bahwa para pengampu kebijakan di DPR RI mestinya paham bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tertinggi negara untuk urusan ketentuan perundang-undangan.

Komika Insan Nur Akbar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Komika Insan Nur Akbar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Langkah DPR RI mengambil kebijakan sendiri dengan mengabaikan putusan MK dan memilih mengikuti aturan dari MA tentang Pilkada sudah tentu jadi sesuatu yang patut dipertanyakan.

"Kalau memang MK sudah mengambil keputusan, ya tinggal dilaksanakan. Jangan diributin dengan peraturan yang sudah ada, apalagi kalau cuma untuk kepentingan golongan tertentu," kata Insan Nur Akbar.

"MK itu kan memang lembaga yang mengikat dalam hal undang-undang ya, dalam hal konstitusi. Ya sudah, tinggal dijalankan aja. Demokrasi itu kan taat hukum, taat aturan," lanjut lelaki yang juga berprofesi sebagai presenter televisi.

Insan Nur Akbar tak lupa mengingatkan pihak-pihak yang coba mencederai konstitusi dengan penegasan bahwa Indonesia tidak mungkin jatuh ke tangan mereka.

"Indonesia ini bukan hanya milik pihak tertentu, Indonesia ini banyak," tegas Insan Nur Akbar.

Sebagaimana diketahui, MK mengambil keputusan besar jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dengan tidak lagi memperhitungkan jumlah kursi partai politik di DPRD dari pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Terima Aduan Brutalitas Aparat Saat Demo Tolak RUU Pilkada, Patah Hidung Hingga Kepala Bocor

Sebagai gantinya, MK menerapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah setidaknya harus mendapat perolehan suara 6,5 sampai 10 persen dari pemilu sebelumnya, tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap masing-masing wilayah.

Komika Insan Nur Akbar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Komika Insan Nur Akbar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Namun, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.

Baleg DPR RI pun sempat berencana mengesahkan revisi RUU Pilkada pagi tadi, sebelum akhirnya membatalkan niat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI