Aaliyah Massaid Bakal Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Laporan Hamil Duluan

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:52 WIB
Aaliyah Massaid Bakal Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Laporan Hamil Duluan
Aaliyah Massaid. (Instagram/aaliyah.massaid)

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Aaliyah Massaid terhadap tiga akun media sosial yang menudingnya hamil duluan. Dua akun TikTok dan satu akun YouTube telah dilaporkan Aaliyah ke polisi pada 22 Agustus lalu.

"Pada tanggal 22 Agustus, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudari AM (Aaliyah Massaid) tentang dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers, Senin (26/8/2024).

"Tiga akun tersebut menjelaskan bahwa pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor hingga saat ini dia tidak hamil, sehingga adanya informasi yang beda itu pelapor merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya," sambungnya.

Nantinya, Aaliyah Massaid akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal peristiwa yang dialaminya. Namun untuk tanggalnya belum dapat dipastikan.

Setelah Aaliyah Massaid sebagai pelapor, selanjutnya polisi akan memanggil para saksi yang di antaranya adalah sang suami, Thariq Halilintar dan kakak iparnya, Atta Halilintar.

"Oh iya, itu merupakan proses pendalaman. Berawal dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan oleh pelapor dan akan diperiksa nanti, dilakukan pendalaman," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Di sisi lain, tiga akun yang dilaporkan Aaliyah Massaid kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto 45 ayat 4, UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya dua tahun," ucap Kombes Pol Ade Ary.

"Kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana sembilan bulan, kemudian pasal 311 KUHP ancaman pidana empat tahun, dan pasal 315 KUHP ancaman pidananya enam tahun. Ini lah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Pernikahan dengan Thariq Dituding Cuma Buat Konten dan Duit, Jawaban Berkelas Aaliyah Massaid Banjir Pujian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI