Dalam laporan Aaliyah Massaid, pemilik akun-akun tersebut dikenakan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHP.
Aaliyah Massaid sendiri sebelumnya sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait laporan penyebaran hoaks itu. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (30/8/2024).