Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad 'Galau' Ditanya Nasibnya Sebagai Artis

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad 'Galau' Ditanya Nasibnya Sebagai Artis
Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)

Suara.com - Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (22/10/2024). 

Punya kesibukan baru sebagai abdi negara, bagaimana kelanjutan karier Raffi di panggung hiburan Tanah Air. Saat ditanya awak media soal ini, dia belum bisa memastikan apakah cuti sementara atau tidak dari dunia artis. 

"Nanti kita akan ada diskusi lebih lanjut," kata Raffi Ahmad usai dilantik, di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Pastinya, Raffi Ahmad siap mengemban tugas sebagai utusan presiden. Baginya, jabatan dari sang presiden merupakan sebuah kehormatan yang haru dijaga baik-baik. 

"Yang paling penting mohon doanya saya siap menjalankan tugas dari bapak Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto. Terima kasih," ujar  Raffi Ahmad.

Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Pada 18 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres yang menyebutkan bahwa utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden. 

Hanya saja, tugas tersebut di luar atau berbeda dari tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau kementerian yang sudah ada. 

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)

Tugas Utusan Khusus Presiden tertuang di dalam pasal 18 Perpres nomor 137 tahun 2024. Berikut bunyinya:

Baca Juga: Sederet Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina, Kini Jadi Wamen BUMN

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI