Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:03 WIB
Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?
Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/axioo)

Suara.com - Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Sudah beberapa bulan menjadi suami istri, keduanya baru mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama belum lama ini.

Mengapa mereka berdua melakukan pengesahan pernikahan atau dalam bahasa hukum islam dinamakan itsbat nikah?

Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukumnya.

Markus membenarkan bahwa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menikah. Permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," ujar Markus, Kamis (31/10/24).

Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. Menurutnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024.

Dilansir dari berbagai sumber itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:

baca juga
  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:14 WIB

Apa Itu Isbat Nikah? Diajukan Rizky Febian dan Mahalini Karena Pernikahan Tak Tercatat KUA

Apa Itu Isbat Nikah? Diajukan Rizky Febian dan Mahalini Karena Pernikahan Tak Tercatat KUA

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:45 WIB

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:39 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×