Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?

Sumarni Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 11:09 WIB
Kini Dianggap Tidak Sah, Sebenarnya Siapa Sosok yang Tepat Jadi Wali Nikah di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini?
Potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. [Bridestory, AXIOO]

Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.

Permohonan isbat pernikahan pasangan tersebut ditolak karena salah satu rukun nikah, yakni wali nikah tidak terpenuhi.

Humas PA Jaksel, Drs H. Suryana mengatakan jika wali nikah Mahalini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama.

Mahalini yang baru saja menjadi mualaf menunjuk ustaz sebagai wali nikah karena sang ayah yang berbeda keyakinan. Karena wali nikah yang tidak sah itu maka Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang karena pernikahannya dianggap tidak sah.

Lalu siapa yang seharusnya menjadi wali nikah Mahalini agar pernikahannya dengan Rizky Febian dinyatakan sah secara negara?

Suryana mengatakan jika pasangan yang akan menikah mereka sebelumnya harus melengkapi dokumen pernikahan lebih dulu.

Jika pada saat pemeriksaan berkas ada yang belum terpenuhi seperti wali nikah di kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, maka Pengadilan Agama yang akan menunjuk langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi wali nikah.

“Di situ ada dokumen yang harus dilengkapi, karena dia tidak ada wali karena dia orang tuanya beda agama, nanti ada dokumen dipenuhi bahwa walinya itu adalah wali hakim,” ujar Suryana.

Baca Juga: Mahalini Raharja Kecapekan Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Efek Lagi Hamil?

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu? Itu ada di dalam Peraturan Menteri Agama mengenai wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itu lah wali hakim,” lanjutnya.

Suryana mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama, wali hakim yang ditunjuk adalah yang berada di tempat pasangan tersebut melangsungkan pernikahan.

“Salah satunya dalam Peraturan Menteri Agama adalah wali hakim KUA di mana tempat dia melangsungkan pernikahan,” terang Suryana.

Karena Rizky Febian dan Mahalini seharusnya mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, maka wali hakim yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setia Budi. Sayangnya sejoli tersebut tidak mendaftarkan ke KUA sebelum pernikahan digelar.

“Jadi kalau dia tempat tinggalnya di Setia Budi, berarti dia (walinya) Kepala KUA Setia Budi,” pungkasnya.

Kontributor : Rizka Utami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI