Berapa Denda Membajak Film? Unggah Potongan Film di Medsos juga Bisa Kena Jerat

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 22:12 WIB
Berapa Denda Membajak Film? Unggah Potongan Film di Medsos juga Bisa Kena Jerat
Ilustrasi bioskop. Denda membajak film. [Pexels/Tima Miroshnichenko]

Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik milik orang lain:

Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang mengakibatkan informasi elektronik bersifat rahasia dapat diakses oleh publik

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI