Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:30 WIB
Perempuan Ngamuk Ditegur usai Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Angkat Suara
Kolase foto Joko Anwar dengan perempuan perekam film di bioskop. [instagram]

Suara.com - Dunia maya dihebohkan dengan video seorang perempuan yang marah-marah setelah ditegur, karena diduga merekam film di bioskop Grand Indonesia, Jakarta. Sutradara Joko Anwar ikut menyoroti video viral ini.

Dalam video yang diunggah akun @akbarry pada Selasa (10/12/2024), ibu tersebut bersikeras bahwa dia hanya merekam suasana bioskop, bukan diam-diam merekam film.

"Lo jangan sembarangan ngomong gitu sama gue. Pembajakan yang mana, buktinya mana. Merekam di bioskop boleh, karena itu enggak dari awal sampai akhir," ucap perempuan tersebut dengan nada tinggi.

"Lo ngapain bilang gue pembajakan, buktinya mana. Semua orang juga melakukan. Semua orang ngerekam. Lo orang apa lo, ngerti apa lo, dasar hukumnya punya enggak lo? Kalau enggak boleh ngerekam tahunya dari mana?" ucapnya lebih lanjut.

Perempuan berhijab tersebut terus membantah telah melakukan kesalahan dan menantang perekam video untuk menunjukkan dasar hukum yang melarang tindakannya.

Dia bahkan mengklaim semua orang juga merekam di dalam bioskop. Sikapnya yang tidak kooperatif ini memicu perdebatan sengit dan menarik perhatian orang-orang di sekitar.

Video ini juga viral dan mendapat beragam respons dari warganet, termasuk sineas Joko Anwar. Melalui akun X-nya, sang sutradara menegaskan bahwa merekam layar di bioskop, baik lama maupun sebentar, adalah tindakan melanggar hukum.

"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," tulis Joko Anwar.

Baca Juga: Kasih Kritik Keras, Joko Anwar Dukung Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Dia menyebutkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, UU ITE Pasal 32 ayat (1) juga menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Joko Anwar lantas mengapresiasi laki-laki yang berani menegur perempuan tersebut.

"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.

Sutradara film Pengabdi Setan ini juga menyetujui komentar warganet yang menyoroti perlunya pelatihan bagi karyawan bioskop dalam menangani kejadian serupa.

"Aku setuju. Seharusnya para karyawan bioskop di-training gimana cara nge-handle kejadian kayak gini, ya," tutur Joko Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI