Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Buntut laporan Nikita Mirzani, Laura Meizani selaku korban sempat ditempatkan di rumah aman. Namun pada Kamis malam (9/1/2025) kemarin, Laura melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan lagi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan oleh pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution.