Suara.com - Sudah dua bulan lebih Vadel Badjideh mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan buntut kasus tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
Namun, Vadel Badjideh belum juga mendapat kejelasan terkait kapan perkaranya mulai disidangkan.
Berkas perkara Vadel Badjideh memang sudah dikirim ke kejaksaan. Hanya saja, belum ada jawaban lebih lanjut apakah perkara sudah siap disidangkan atau belum.
"Sementara ini berkas memang sudah kami kirim ke kejaksaan. Kemudian kami masih menunggu hasil, apakah sudah P21," jelas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Senin (28/4/2025).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan butuh surat pernyataan dari kejaksaan untuk memastikan berkas perkara Vadel Badjideh lengkap sebelum mengambil langkah berikutnya.
![Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/46571-vadel-badjideh.jpg)
"Mungkin kalau untuk dilimpahkan, kami belum bisa melimpahkan karena surat P21-nya belum kami terima," kata Murodih.
Vadel Badjideh masih harus bersabar menunggu kejelasan kapan perkaranya akan disidangkan. Mengingat penyidik juga belum bisa memastikan hal itu, karena wewenang ada di tangan kejaksaan.
"Ya kalau bisa, secepatnya berkas dikirim lagi ke kami untuk hasilnya," tutur Murodih.
Selain berkas perkara yang tak kunjung disidangkan, Vadel Badjideh juga belum mendapat kabar baik dari permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan keluarganya ke pihak Nikita Mirzani selaku pelapor.
Baca Juga: Panas! Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Kasus Nikita Mirzani, Ada Apa?
"Sementara ini belum kami terima ya. Baik dari Vadel ataupun dari pihak Niki," kata Murodih.