Apa Itu Hukum Disiplin Militer? Deddy Corbuzier Bisa Ditahan Imbas Komentari Keracunan MBG

Yohanes Endra, Yulia Rosdiana Putri

Senin, 27 Januari 2025 | 09:15 WIB
Apa Itu Hukum Disiplin Militer? Deddy Corbuzier Bisa Ditahan Imbas Komentari Keracunan MBG
Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo (Instgaram/@mastercorbuzier)

Suara.com - Kritik tidak berperasaan yang disampaikan Deddy Corbuzier atas fenomena keracunan MBG membuat publik melayangkan ungkapan tidak suka.

Beberapa figur publik turut memberikan respons. Termasuk Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin .

TB Hasanuddin menyinggung soal potensi hukum disiplin militer yang bisa saja diterima oleh Deddy Corbuzier. Apalagi suami Sabrina Chairunnisa tersebut memiliki gelar tituler.

"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan hukum disiplin militer?

Deddy Corbuzier. (Instagram/gadangbarubah)
Deddy Corbuzier. (Instagram/gadangbarubah)

Berdasarkan penelusuran Suara.com, hukum disiplin militer diatur dengan tegas dalam undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

UU tersebut tidak hanya menjelaskan definisi dari hukum disiplin militer. Persoalan mengenai detail hukuman juga ditulis dalam UU yang sama.

Pada pasal 1, dijelaskan bahwa hukum disiplin militer bisa diberikan oleh atasan kepada bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Pelanggaran yang dimaksudkan pun beragam, termasuk bertentangan dengan prinsip dalam kehidupan militer.

baca juga

"Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer," bunyi keterangan dalam Pasal 1 Ayat 4.

"Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," sambung keterangan yang lain, Pasal 1 Ayat 5.

Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa (Instagram/mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa (Instagram/mastercorbuzier)

Sementara pada BAB III, Pasal 6, ditegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku untuk militer, namun juga mereka yang disetarakan militer berdasarkan undang-undang.

Pelanggarannya bisa dikategorikan menjadi dua. Pertama, pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Pelanggaran yang kedua berkaitan dengan hukum pidana, tepatnya perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan pidana yang sifatnya ringan.

Jenis hukuman yang diberikan ada tiga jenis. Pertama, hanya berupa teguran. Kedua adalah hukuman berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.

Ketiga, ada penahanan untuk disiplin hukum yang bersifat berat. Pelanggar nanti akan dihukum berupa penahanan selama 21 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adabnya Coreng Nama TNI, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer Imbas Damprat Anak-anak Penerima MBG

Adabnya Coreng Nama TNI, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer Imbas Damprat Anak-anak Penerima MBG

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 20:21 WIB

TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dihukum Militer karena Ucapannya: Prajurit TNI Wajib Ramah ke Rakyat

TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dihukum Militer karena Ucapannya: Prajurit TNI Wajib Ramah ke Rakyat

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 16:54 WIB

Jenderal TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Militer, Buntut Ucapan ke Anak-anak Soal MBG

Jenderal TB Hasanuddin Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Militer, Buntut Ucapan ke Anak-anak Soal MBG

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 12:05 WIB

Rasa Makanannya Dipuji Pembeli, Ternyata Segini Harga Menu di Restoran Padang Deddy Corbuzier

Rasa Makanannya Dipuji Pembeli, Ternyata Segini Harga Menu di Restoran Padang Deddy Corbuzier

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:30 WIB

Tips Berperilaku ala Old Money, Jangan sampai Dicap OKB seperti Ledekan Pandji ke Deddy Corbuzier!

Tips Berperilaku ala Old Money, Jangan sampai Dicap OKB seperti Ledekan Pandji ke Deddy Corbuzier!

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:00 WIB

5 Perbedaan Orang Kaya Lama dan Baru, Pandji Pragiwaksono Sebut Kelakuan Deddy Corbuzier Kayak OKB

5 Perbedaan Orang Kaya Lama dan Baru, Pandji Pragiwaksono Sebut Kelakuan Deddy Corbuzier Kayak OKB

Lifestyle | Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Demam Slowpitch Landa Ibu Kota, Band Rock AS The Flaming Lips Ikut Nimbrung

Demam Slowpitch Landa Ibu Kota, Band Rock AS The Flaming Lips Ikut Nimbrung

Sport | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Semen di Aceh Mulai Langka, SIG Genjot Produksi dan Tegaskan Harga Tak Naik

Semen di Aceh Mulai Langka, SIG Genjot Produksi dan Tegaskan Harga Tak Naik

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kiai Sepuh Kecam Oknum Pejabat Jual 'Restu Presiden' di Muktamar NU

Kiai Sepuh Kecam Oknum Pejabat Jual 'Restu Presiden' di Muktamar NU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Iran Tegaskan Tidak Akan Membiarkan Perang Berhenti

Iran Tegaskan Tidak Akan Membiarkan Perang Berhenti

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tak Hanya Ibadah, Wisata Halal Arab Saudi Kini Tawarkan Pengalaman Lebih Beragam

Tak Hanya Ibadah, Wisata Halal Arab Saudi Kini Tawarkan Pengalaman Lebih Beragam

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:22 WIB

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Gentle untuk Remaja

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Gentle untuk Remaja

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

TNI Siap Turun Ikut Amankan Demo 27 Agustus: Kami Bantu Perkuatan Polri

TNI Siap Turun Ikut Amankan Demo 27 Agustus: Kami Bantu Perkuatan Polri

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×