Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Bella

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah. ANTARA/Royke Sinaga/aa.
baca 10 detik
  • Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menilai pemulihan kerugian pidana harus diberikan kepada korban, bukan negara saja.
  • Pasal 189 KUHAP memungkinkan korban meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana tanpa proses perdata.
  • Chandra menyatakan masyarakat sipil dapat mendesak aparat penegak hukum dan hakim untuk menerapkan mekanisme penggabungan ganti rugi tersebut.

Suara.com - Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah menilai pemulihan kerugian dalam perkara tindak pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada negara.

Menurut dia, pihak yang mengalami kerugian juga perlu mendapatkan pemulihan.

Chandra mengatakan mekanisme untuk menggabungkan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana sebenarnya telah tersedia dalam hukum acara pidana.

Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan tersebut dalam perkara pidana.

“Mengenai kerugian ini jadi ya di Undang-Undang kita, Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pasal 189 dinyatakan apabila ada yang merasa dirugikan bisa meminta penuntut umum bisa menggabung tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidananya,” kata Chandra.

Dengan mekanisme tersebut, pihak yang mengalami kerugian tidak harus menempuh proses perdata secara terpisah.

Menurut Chandra, penggabungan tuntutan ganti kerugian dalam perkara pidana dapat membuat proses pemulihan berlangsung lebih cepat.

“Jadi nggak perlu proses perdata. Jadi yang merasa dirugikan silakan bilang ke penuntut umum, tolong kerugian saya di-recover. Setuju banget,” ujarnya.

Chandra menilai pemulihan kerugian kepada pihak yang terdampak perlu menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana.

baca juga
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)
Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah. (bidik layar)

Ia menegaskan hasil yang diperoleh dari proses hukum tidak semestinya seluruhnya diberikan kepada negara.

“Tidak seharusnya semua diberikan kepada negara tetapi diberikan kepada pihak yang dirugikan. Itu pemikirannya masih sangat jarang,” kata Chandra.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan dalam perkara pidana.

“Bahwa saya setuju banget bahwa kerugian harus di-recover dan diberikan kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Menurut Chandra, masyarakat sipil juga dapat mendorong agar mekanisme tersebut benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum dan hakim.

“Jadi kalau masyarakat sipil mau desak, desak Pasal 189, 190 dan Pasal 191 KUHP baru untuk bisa dilaksanakan oleh hakim,” kata Chandra.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai

Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja

Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Keluar Pakai Rompi Oranye, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Ditahan KPK

Keluar Pakai Rompi Oranye, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Ditahan KPK

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:22 WIB

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK

Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

Pihak Swasta Diduga Beri Mobil Hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Ongkos Swadaya! 5 Bus Massa dari Pati Berangkat ke Jakarta untuk Demo di DPR

Ongkos Swadaya! 5 Bus Massa dari Pati Berangkat ke Jakarta untuk Demo di DPR

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:00 WIB

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 00:20 WIB

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:19 WIB

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Jogja | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:54 WIB

×