- Anggota DPRD Kevin Wu mendapati proyek lapangan padel ilegal di Meruya Utara tetap berlanjut pada Rabu (26/8/2026).
- Pembangunan tersebut menggeser fungsi TPS warga hingga kendaraan kebersihan telantar di bahu jalan sejak proyek dimulai.
- Kevin menuntut Pemprov DKI segera memberikan transparansi penuh terkait status sewa lahan dan pengalihan fungsi aset publik tersebut.
Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendapati aktivitas pembangunan lapangan padel tetap melaju di atas lahan aset milik Pemprov DKI di kawasan RW 10 Meruya Utara, Jakarta Barat.
Proyek ini tetap berjalan, meski Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memasang segel merah sejak 23 Mei 2026 karena tidak memiliki izin.
Ironisnya, lahan yang kini dibangun fasilitas mewah tersebut sebelumnya merupakan tempat penampungan sampah sementara (TPS) bagi warga.
Akibat pembangunan ini, gerobak-gerobak sampah dan kendaraan kebersihan kini tampak telantar di luar area hingga ke bahu jalan.
Kevin pun merasa prihatin karena fungsi layanan publik justru tergeser oleh kepentingan bisnis yang belum jelas kontribusinya.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan. Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” ujarnya saat meninjau lokasi, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, terdapat 14 orang yang sedang bekerja demi mengejar target penyelesaian dalam dua bulan.
Kevin juga menemukan fakta bahwa segel merah yang seharusnya menghentikan proyek tersebut telah raib dari lokasi.
Pejabat kelurahan dan kecamatan setempat saat dihubungi mengaku tidak mengetahui kondisi terbaru proyek yang sedang menjadi sorotan tersebut.
Legislator PSI ini lantas menuntut transparansi penuh terkait status sewa lahan dan alasan di balik pengalihan fungsi aset publik tersebut.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tegas Kevin.
Ia tak lupa meminta Pemprov DKI segera memastikan agar kebutuhan pengelolaan sampah warga Meruya Utara tidak dikorbankan demi investasi.