Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:26 WIB
Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. (Instagram/mailsyahputra)

Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap pemilik salah satu produk skincare lokal, Dokter Reza Gladys. Keduanya langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).

"Seyogyanya, berdasarkan dua surat panggilan kepada IM dan NM, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Namun, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sejak Rabu (19/2/2025). Berkas permohonan disampaikan ke penyidik lewat kuasa hukum keduanya, Fahmi Bachmid.

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kemarin, penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan," jelas Ade Ary.

Seperti alasan penundaan pada umumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini karena faktor kesibukan. Ada agenda kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan keduanya.

"Alasan penundaannya karena masih ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," papar Ade Ary.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah membuat jadwal pemeriksaan baru untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Keduanya wajib hadir pada 3 Maret 2025 mendatang.

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua," ucap Ade Ary.

Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menangis bahagia saat bicara tentang Vadel Badjideh yang resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani alias Lolly, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dugaan pemerasan terhadap para pemilik skincare lokal yang menyeret nama Nikita Mirzani pertama diungkap Shella Saukia. Selain Nikita, Shella lewat beberapa unggahan di Instagram juga menyinggung keterlibatan Dokter Oky Pratama dalam tindakan tersebut.

baca juga

Rumor terjawab setelah laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terungkap. Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, Dokter Oky Pratama sampai Dokter Detektif atau Doktif juga sempat dimintai keterangan buntut laporan tersebut.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 16:04 WIB

Putus dari Vadel Badjideh, Lolly Kini Sibuk Naik Gunung

Putus dari Vadel Badjideh, Lolly Kini Sibuk Naik Gunung

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 15:14 WIB

Lepas dari Vadel Badjideh, Lolly Kembali Naik Alphard Usai Berbaikan dengan Nikita Mirzani

Lepas dari Vadel Badjideh, Lolly Kembali Naik Alphard Usai Berbaikan dengan Nikita Mirzani

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 15:19 WIB

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Fitri Salhuteru Puas: Ucapan Adalah Doa

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Fitri Salhuteru Puas: Ucapan Adalah Doa

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 14:37 WIB

Resmi, Nikita Mirzani dan Asistennya Tersangka Pemerasan Bos Skincare

Resmi, Nikita Mirzani dan Asistennya Tersangka Pemerasan Bos Skincare

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 12:58 WIB

Nikita Mirzani Mendadak Ngomel ke Polisi, Netizen Singgung Status Tersangka

Nikita Mirzani Mendadak Ngomel ke Polisi, Netizen Singgung Status Tersangka

Entertainment | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:41 WIB

Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

×