
Bukan cuitan semata, bukti nyata disertakan oleh Fedi Nuril. Bila ditilik, memang ada aturan tegas soal larangan merangkap jabatan.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau; pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi UU No. 39 Tahun 2008.