"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada Noverizky Tri Putra serta Arif Budiman senilai Rp 2,5 miliar
Tapi, Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea Wiradinata.
Beberapa waktu lalu, rumah Rea Wiradinata yang berada di Cianjur, Jawa Barat sudah disita atas perintah pengadilan.
Hanya saja sang selebgram tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rea Wiradinata tetap teguh dengan pernyataannya kalau tidak punya utang ke Noverizky cs.
Kini, putusan Mahkamah Agung akhirnya sudah keluar.