Suara.com - Ahmad Dhani menyoroti beberapa musisi yang menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang disorot Ahamd Dhani soal permintaan Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Bahkan permintaan tersebut tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
Ahmad Dhani merespons dengan meng-capture pasal 9 Undang undang hak cipta yang diduga diminta untuk dihapus.
"Artinya meminta MK menghapus pasal berikut," tulis Ahmad Dhani di capture foto yang diunggah.
Dalam keterangan unggahan tersebut, Ahmad Dhani menilai para musisi yang menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi salah bergaul.
"Ini akibat salah pergaulan," tulis Ahmad Dhani.
Beberapa warganet pun lansung merespon unggahan tersebut. Mereka pun mendukung Ahmad Dhani yang menentang keinginan para musisi yang diduga menolak meminta izin saat ingin membawakan lagu yang mau dibawakan di atas panggung.
"Ini ngaco sih. Kok jadi kaya nggak ada adab. Kalau sistem pendistribusian dari LMKN sudah bagus, kalau belum bener gimana pencipta lagu?" tanya warganet.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Sindir Naturalisasi: Lihat 20 Tahun Lagi
"Piye toh Ariel ini, masak menyanyikan lagu orang tanpa meminta izin, su'ul adabnya di mana ini," tulis warganet.
"Yang mereka lupa, ini mereka gugat adalah undang undang hak cipta, Dimana pencipta karya cipta lain selain musik punya hak dalam UU tersebut, bagaimana dengan mereka, apakah nggak kepikiran sampai ke sana. UU HC ditujukan untuk seluruh pencipta dan memang pembatasan untuk pengguna. Biar penggunan tidak melewati batas," terang warganet.
"Enak banget ya pengennya nyanyi tapi lupa sama yg bikin lagunya, miris," komen warganet lainnya.
"Jadi ingat jaman p-project cover lagu Inggris jadi Indonesia mau di-launching eh izin pencipta lagunya nggak keluar. Akhirnya nggak jadi. Setuju sih," terang warganet lainnya.

Dalam dokumen permohonan yang diajukan 29 musisi, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel cs terkait UU Hak Cipta.
Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Permintaan ke-3, Ariel CS meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
Gugatan tersebut baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.