"Bahwa retorika pemotongan anggaran hanyalah gimmick, omong kosong belaka, dan tidak memiliki kepekaan di tengah sulitnya ekonomi masyarakat," tegas Andri.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup.
"Kami juga mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik," ujar Andri.
Ia juga menyoroti pelaksanaan rapat yang dilakukan pada akhir pekan dan dalam waktu yang singkat menjelang akhir masa reses DPR. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pembahasan ini segera dihentikan.
"Pemerintah dan DPR harus berhenti terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) membahas tiga aspek utama dalam rapat yang digelar di Jakarta pada Sabtu.
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa tiga aspek tersebut meliputi posisi Kementerian Pertahanan dan TNI, cakupan baru terkait status aktif TNI, serta batas usia prajurit.
"Tiga itu saja, tidak ada yang lain," ujar Utut saat diwawancarai di sela rapat.
Ia menambahkan bahwa setiap bagian dalam RUU TNI ini dibahas secara rinci, pasal demi pasal. Namun, Utut belum bisa memastikan sejauh mana progres pembahasannya.
Baca Juga: RUU TNI: Ada 3 Tugas Rahasia Ditambahkan ke Operasi Militer Selain Perang, Apa Saja?